diposkan pada : 08-11-2024 05:21:47

A. HAJI DAN UMRAH

1. Definisi Haji dan Umrah

          Haji menurut bahasa adalah bermaksud. Adapun menurut istilah fikih adalah bermaksud (dengan sengaja) menuju Baitulharam (Ka'bah) untuk melaksanakan ibadah-ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

          Adapun umrah menurut bahasa adalah ziarah. Sedangkan menurut istilah fikih adalah bermaksud menuju Baitulharam untuk melaksanakan ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

2. Haji Akbar dan Haji Ashghar

Istilah haji akbar di sebutkan di dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 3

وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ المُشْرِكِينَ ..... ( التوبة /٩: ٣)

Artinya: "Merupakan kabar (mengembirakan) dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya                  berlepas diri dari orang-orang yang musyrik..... (At-Taubah/9:03)

Adapun makna dari haji akbar dan haji ashghar, Ibnu Hajar al-'Asqalani menyebutkan:

  • Menurut jumhur ulama haji akbar adalah haji itu sendiri dan haji ashghar adalah umrah.
  • Menurut pendapat lain haji akbar adalah hari raya qurban dan haji ashghar adalah hari arafah.

SPONSOR : BUKU RAHASIA MUDAH HAJI DAN UMROH

3. Hukum Haji dan Umrah

       Hukum haji adalah wajib dan termasuk dari salah satu rukun Islam yang lima. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat Ali 'Imran: 97.

واللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ... (آل عمران /٧٩:٢)

Artinya: "... Dan Allah telah mewajibkan kepada manusia untuk melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu..." (Ali Imran/3:97)

Rasulullah juga bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَأَبْنَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: "Islam itu dibangun atas lima fondasi (dasar): 1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah. 2) Mendirikan         shalat.  3) Membayar zakat. 4) Melaksanakan Haji. 5) Berpuasa di bulan Ramadan." (HR. Bukhari dan Muslim)

          Kewajiban haji sudah menjadi ijma' (kesepakatan) para ulama dan tidak ada yang berbeda dalam hal ini, maka yang mengingkari kewajiban haji hukumnya kafir.

            Adapun hukum umrah menurut pendapat yang dikukuhkan dalam mazhab Syafi'i adalah wajib bagi yang mampu, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah: 196.

وَأتِمُوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ ... (البقرة /٢:٦٩١)

Artinya: "Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah..."(Al-Baqarah/2:196)

        Disebutkan dalam kutipan penggalan ayat di atas, "Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah." Ini adalah bentuk perintah dari Allah dan hukum asal mematuhi perintah adalah wajib.

SPONSOR : UMROH BERSAMA BUYA YAHYA, UMROH ALBAHJAH

4. Kewajiban Melaksanakan Haji dan Umrah

Kewajiban melaksanakan ibadah haji hanya sekali seumur hidup. Begitu Juga kewajiban melaksanakan umrah hanya sekali seumur hidup.

Setelah melaksanakan haji dan umrah wajib, seseorang tidak berkewajiban melaksanakan haji dan umrah kembali kecuali karena

bernazar.

Catatan: Ibadah haji dan umrah adalah dua kewajiban yang berbeda. Akan tetapi, pembahasan umrah tidak dibahas lebih mendalam seperti pembahasan haji. Karena setiap orang yang melakukan haji, pasti melakukan umrah.

5. Hukum Menunda Haji atau Umrah 

         Dalam mazhab Syafi'i, haji dan umrah tidak wajib dilaksanakan seketika orang itu mampu. Akan tetapi, boleh ditunda dalam melaksanakannya. Dan wajib bagi siapa pun yang telah mampu untuk melintaskan maksud ('azm) di dalam hatinya untuk melaksanakan di tahun-tahun yang akan datang. Jadi, walaupun orang kaya tidak harus melaksanakan haji saat itu juga, akan tetapi bisa ditunda pada tahun berikutnya dengan syarat harus ada 'azm untuk melaksanakan ibadah haji.

B. PERBEDAAN HAJI DAN UMRAH

        Haji dan umrah pada dasarnya adalah sama, yaitu sama-sama berkunjung ke Baitulharam untuk melaksanakan ibadah tertentu. Akan tetapi, perbedaannya adalah dari segi waktu pelaksanaannya.

1. Ibadah haji dilakukan di bulan-bulan tertentu. Artinya tidak boleh dan tidak sah melaksanakan haji di selain bulan-bulan tersebut. Bulan untuk haji adalah bulan Syawal, Dzulqa'dah, kemudian 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.

2. Adapun umrah bisa dilakukan kapan saja, selain di bulan haji bagi orang yang telah niat haji. Artinya, biarpun di bulan haji kalau belum niat haji dia boleh niat umrah. Tetapi bagi siapa pun yang sudah terlanjur niat haji, maka tidak bisa berniat umrah.

SPONSOR : KLIK LINK BERIKUT HAJI TAHUN DEPAN BERANGKAT VISA HAJI RESMI

Klik Hikmah Haji dan Umroh