A. PEMBAHASAN IHRAM
Ihram adalah berniat memulai haji atau umrah pada waktu dan tempat tertentu. Disebutkan bahwa permulaan amal haji dan umrah adalah ihram. Dalam pembahasan ihram ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
SPONSOR: BUKU PANDUAN HAJI & UMRAH LENGKAP
1. Hukum Ihram bagi Orang yang Datang dari Luar Makkah
Ada perbedaan pendapat tentang hukum ihram bagi orang yang datang dari luar Makkah.
Pendapat pertama, menurut jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali hukumnya adalah wajib niat ihram baik haji atau umrah bagi siapa pun yang datang dari luar miqat.
Pendapat kedua, menurut pendapat dalam mazhab Syafi'i bahwa niat ihram bagi orang yang datang dari luar miqat (Afaqı) adalah sunnah.
SPONSOR: UMROH BERSAMA ALBAHJAH
2. Berkenaan dengan Waktu (Miqat Zamani)
Miqat Zamani adalah waktu untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah.
a) Waktu melaksanakan ibadah haji
Waktu melaksanakan ibadah haji adalah
- bulan Syawal,
- bulan Dzulqa'dah, dan
- 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah.
Selagi seseorang berniat pada hari-hari dalam bulan tersebut, maka hajinya sah. Akan tetapi, jika seseorang berniat haji di luar bulan dan hari-hari tersebut, maka tidak sah sebagai haji, akan tetapi dianggap sah sebagai umrah dan harus dilanjutkan dengan amalan umrah. Misalnya di bulan Ramadan berniat, "Aku niat haji atau aku ihram untuk melaksanakan haji," maka tidak menjadi ibadah haji, tetapi dia langsung menyelesaikan amalan umrah.
SPONSOR: PABRIK OTAK-OTAK
b) Waktu melaksanakan ibadah umrah
Waktu melaksanakan ibadah umrah (migataZamani) adalah setiap waktu di sepanjang tahun selagi seseorang tidak diat inram daan ihram haj Akan tetapi, ada perbedaan pendapat di dalam niat ihram untuk umrah di saat sudah memasuki hari Arafah.
- Pertama, menurut mazhab Hanafi:
- Jika kita niat ihram umrah padahal sudah memasuki hari Arafah, baik sebelum tergelincirnya matahari atau setelahnya, maka hukumnya adalah haram (makhruh karohatat tahrim).
- Jika seseorang niat ihram umrah di malam hari Raya Qurban, dan di hari Tasyriq (Tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) maka hukumnya adalah haram. Akan tetapi jika niat di waktu-waktu yang diharamkan tersebut, maka niatnya juga tetap dianggap sah.
- Kedua, dalam mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali tidak ada perbedaan di dalam masalah ini. Rinciannya sebagai berikut:
- Di dalam mazhab Maliki, niat ihram untuk umrah di setiap waktu hukumnya sah, kecuali saat seseorang dalam keadaan ihram haji atau ihram umrah. Jika dalam keadaan haji dan umrah, maka niatnya tidak dianggap sah kecuali sudah selesai melaksanakan haji dan umrah.
- Di dalam mazhab Syafi'i hukumnya sah umrah dalam setiap waktu tanpa ada kemakruhan, kecuali bagi orang dalam keadaan haji (sudah berniat haji), maka tidak boleh baginya berniat untuk umrah. Begitu juga jika dalam keadaan umrah tidak boleh niat umrah lagi.
- Di dalam mazhab Hambali dianggap sah umrah setiap waktu dalam satu tahun. Dan tidak dianggap makruh jika umrah di hari-hari Tasyriq. Baru dianggap tidak sah bagi orang yang sudah niat ihram untuk haji kemudian ia berniat ihram untuk umrah.
3. Berkenaan dengan Tempat (Miqat Makani)
Miqat Makani adalah tempat untuk memulai amalan haji dan umrah. Maka, wajib bagi seseorang yang akan haji atau umrah untuk berniat di tempat tersebut atau sebelum melewati tempat tersebut. Miqat Makani sangat mudah dikenali karena telah dibuat tanda-tanda yang menunjukkan bahwa tempat-tempat tersebut adalah tempat untuk memulai haji dan umrah.
a) Miqat Makani bagi orang yang datang dari luar Makkah
- Dzulhulaifah, adalah miqat untuk orang yang datang dari arah kota Madinah yang sering disebut dengan istilah 'Abyaar Ali". Dari sinilah Nabi pernah memulai ihram. Adapun jarak antara Dzulhulaifah dengan Makkah adalah ± 450 km.
- Juhfah adalah miqat untuk orang yang datang dari arah Syam, Mesir, dan Maroko. Adapun jarak antara Juhfah dengan Makkah adalah ± 187 km. Untuk Juhfah ini diganti dengan Rabigh. Lokasi Rabigh sebelum Juhfah jaraknya hanya beberapa kilometer. Jarak antara Makkah dengan Rabigh adalah ± 204 km.
- Yalamlam adalah miqat untuk orang yang datang dari arah Yaman, termasuk Indonesia adalah melewati Yalamlam. Adapun jarak antara Yalamlam dengan kota Makkah adalah ± 94 km.
- Qornul Manazil, adalah miqat untuk orang yang datang dari arah Hijaz. Adapun jarak antara Qornul Manazil dan Makkah adalah ± 94 km, dan biasanya orang yang datang dari Najd miqotnya di sini.
- Dzatu'irqin, adalah miqot untuk orang yang datang dari arah Timur, seperti Irak dan Khurasan. Adapun jarak antara Dzatu'irqin dan Makkah adalah 94 km.
SPONSOR : HAJI TAHUN DEPAN BERANGKAT
b) Miqat Makani bagi Orang yang Tinggal di Kota Makkah
Jika ingin berihram untuk haji, maka ihramnya di rumahnya sendiri. Jika ingin berihram untuk umrah, maka ia harus ke miqat yang bisa dijangkau (Adnal Hil), yaitu tapal batas terdekat di luar Tanah Haram seperti Tan'im, Ji'ranah, dan Hudaibiyah.
Catatan :
(1) Bagi warga Indonesia miqatnya di Yalamlam. Pelaksana haji atau umrah dari Indonesia harus niat ihram sebelum melewati Yalamlam ketika sedang berada di dalam pesawat.
Ada pendapat yang memperkenankan bagi warga Indonesia untuk mengambil miqat di Jeddah. Akan tetapi, kami imbau untuk bisa mengambil miqat umrah atau haji dari Yalamlam. Cara ini lebih diutamakan daripada harus mengambil miqat di Jeddah. Karena miqat di Jeddah adalah suatu permasalahan yang hukumnya diperselisihkan oleh para ulama, sehingga diimbau kepada jamaah Indonesia untuk mengambil miqat dari Yalamlam dengan cara yang telah disebutkan di atas.
(2) Bagi kaum wanita yang ingin berihram, maka tidak diwajibkan mengganti pakaiannya dengan yang tidak berjahit. Berbeda halnya dengan kaum pria yang wajib mengganti pakaiannya dengan pakaian ihram.
(3) Bagi kaum pria yang tidak bisa mengganti baju ihram karena faktor usia, takut, atau merasa repot, dan sebagainya, maka niatnya tetap di Yalamlam dan ia tidak mendapatkan dosa karena udzur tersebut. Akan tetapi, wajib baginya untuk membayar tebusan berupa makanan pokok sebesar 3 sha' (3 kali zakat fitrah). Dan ini bisa diganti dengan uang senilai harga makanan pokok 3 sha'. Dan ketika turun di Jeddah, segera mengganti pakaiannya dengan pakaian ihram
c) Cara Ihram Haji dan Umrah
Bagi siapa pun yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah hendaknya:
a) Disunnahkan mandi terlebih dahulu jika masih sempat. Adapun tempatnya bisa di mana saja. Kaidahnya 'semakin dekat ke tempat miqat atau ihram, maka semakin baik'. Oleh karena itu, kita boleh mandi sunnah ihram dari Jakarta atau di mana pun tempatnya yang dekat ke tempat miqat.
b) Disunnahkan menggunakan minyak wangi di badan, bukan di pakaian sebelum niat ihram. Adapun baju yang terkena minyak wangi tidak boleh dikenakan saat ihram. Begitu juga semua pakaian yang diberi wewangian.
c) Wajib bagi kaum pria melepas seluruh pakaian berjahit yang dikenakannya kemudian diganti dengan sarung dan sorban (pakaian ih- ram). Adapun ketentuan kain ihramnya sebagai berikut:
- Sarung yaitu kain yang dikenakan untuk menutupi antara pusar dengan lutut.
- Sorban yaitu kain yang dikenakan untuk menutupi sebagian pundaknya.
- Disunnahkan mengenakan kain ihram berwarna putih.
d) Wajib bagi wanita membuka wajah serta telapak tangannya. Ada- pun pakaian, bisa menggunakan pakaian yang biasa dipakai.
Klik link berikut : penjelasan ulama tentang Ihram